Tren Bekasi – Koalisi organisasi masyarakat yang terdiri dari Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi bersama Brigez Kabupaten Bekasi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp122 miliar di Perumda Tirta Bhagasasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laporan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) tahun anggaran 2024 oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.
Koalisi menyebut, dana penyertaan modal sebesar Rp122 miliar diduga dialihkan ke dalam skema Giro Ekstra di Bank Jawa Barat Banten Syariah tanpa persetujuan Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Padahal, persetujuan KPM merupakan syarat utama dalam tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi, Eko Trianto, menegaskan bahwa langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.
“Penempatan dana tanpa persetujuan KPM mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian,” ujarnya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti adanya dugaan pemberian keuntungan berupa nisbah atau bagi hasil serta hibah barang yang diatasnamakan pihak tertentu.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka celah keuntungan pribadi.
Dampak kebijakan tersebut, lanjut Eko, turut dirasakan masyarakat. Sejumlah program yang seharusnya dibiayai dari dana penyertaan modal dilaporkan tidak berjalan sesuai rencana. Bahkan, ditemukan selisih anggaran yang belum jelas peruntukannya.
Koalisi juga mengungkap bahwa pola pengalihan dana serupa diduga telah berlangsung sejak 2014. Praktik tersebut disebut berdampak terhadap kondisi keuangan perusahaan yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami kerugian signifikan.
“Ini bukan kejadian baru. Pola yang sama diduga sudah berlangsung lama dan berdampak pada kinerja keuangan perusahaan,” kata Eko.
Pelaporan ini, menurut koalisi, merupakan bagian dari hak partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Koalisi mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.
Mereka menilai, rangkaian peristiwa ini tidak hanya mengarah pada tindak pidana korupsi, tetapi juga berpotensi terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












