Sita 218 Ribu Pil dan Sabu, Polres Metro Bekasi Selamatkan 21 Ribu Jiwa

Tren Bekasi – Polres Metro Bekasi menyita narkotika dan obat keras ilegal dengan nilai total mencapai Rp835,5 juta dari pengungkapan kasus peredaran yang melibatkan sejumlah pengedar berusia produktif, antara 20 hingga 50 tahun.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyebut para pelaku merupakan pengedar yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai sumber keuntungan ekonomi. Sebagian besar di antaranya berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 73,69 gram dan 38 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita 218.773 butir obat keras daftar G tanpa izin edar.

Adapun rincian obat keras tersebut terdiri dari 19.672 butir tramadol, 147.640 butir heksimar, 23.231 butir trihexyphenidyl, 28.165 butir Double Y, serta masing-masing 35 butir alprazolam dan 30 butir riklona.

Tidak hanya itu, aparat turut mengamankan barang pendukung aktivitas peredaran, yakni 43 unit handphone, tiga unit timbangan digital, delapan pak plastik klip, tujuh tas, serta uang tunai sebesar Rp51.852.500 yang diduga hasil transaksi.

Sumarni menjelaskan, jika dikalkulasikan berdasarkan harga pasaran, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Sabu diperkirakan seharga Rp1,1 juta per gram dan ekstasi sekitar Rp300 ribu per butir, sementara obat keras dijual dalam berbagai paket dengan harga bervariasi.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” kata Sumarni.

Menurutnya, angka tersebut dihitung berdasarkan potensi jumlah pengguna yang bisa terdampak dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga ketentuan dalam KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras ilegal guna menekan dampak negatif yang ditimbulkan, khususnya di kalangan generasi muda. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca