Tren Bekasi — Penanganan kasus pengeroyokan yang diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi berinisial N hingga kini masih berjalan di tempat.
Meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, namun belum dilakukan penahanan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut dialami oleh seorang pria bernama Fendy (41). Insiden terjadi di Restoran Shao Kao, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, menyatakan bahwa hingga saat ini penanganan kasus yang dialami kliennya belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Padahal kalau sesuai dengan undang-undang 351 KUHP dan 170 KUHP kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Elfianus, kepada awak media, Senin 13 April 2026.
Menurut dia, unsur-unsur pidana telah terpenuhi dan status tersangka sudah ditetapkan. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur masuk. Jangan sampai tajam ke bawah,” tegas dia.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses hukum kasus tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan tanpa kejelasan lanjutan.
Pihaknya berharap kepolisian segera melakukan penahanan serta melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
“kemungkinan karena tersangka ini anggota DPRD, jadi tidak ada penahanan. Tapi kalau orang-orang biasa pelakunya pasti langsung dilakukan penahanan,” tutup dia. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













