Tren Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dugaan jual beli jabatan di level perangkat desa merupakan fenomena yang jarang terjadi dan sangat memprihatinkan.
Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merusak prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari.
“Biasanya pemerasan terjadi pada pengisian jabatan di tingkat kabupaten atau provinsi. Namun kali ini justru menyasar pengisian perangkat desa, dan itu tentu sangat disayangkan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam, 20 Januari 2026.
Empat Orang Resmi Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, serta tiga kepala desa masing-masing berinisial YON (Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan), JION (Kades Arumanis, Kecamatan Jaken), dan JAN (Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
KPK Minta Korban Kooperatif
Asep juga mengimbau para calon perangkat desa yang diduga menjadi korban pemerasan agar tidak ragu memberikan keterangan kepada penyidik.
Ia menegaskan, para calon perangkat desa diposisikan sebagai korban dan keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara utuh.
“Jangan takut, karena mereka adalah korban. Keterangan dari para calon perangkat desa sangat penting untuk membuat terang perkara ini dan mencegah praktik serupa terulang,” katanya.
Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Dalam kesempatan tersebut, KPK turut memperlihatkan barang bukti uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dalam OTT tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tersebut disita dari penguasaan para tersangka, termasuk Sudewo.
“Total uang yang diamankan mencapai Rp2,6 miliar, berasal dari penguasaan beberapa tersangka,” jelas Budi.
Asep menambahkan, uang tersebut sebelumnya disimpan dalam karung sebelum akhirnya dikemas ulang agar lebih rapi.
Selain itu, KPK menahan Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, guna kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










