Tren Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Ketua Ombudsman, Hary Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Penahanan dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, usai penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup, hasil pemeriksaan saksi-saksi serta tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari polemik perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terhadap PT TSHI. Perusahaan tersebut diduga keberatan atas kewajiban pembayaran yang ditetapkan, hingga mencari cara untuk mengurangi beban tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman periode 2021–2026 diduga memanfaatkan kewenangannya dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap kementerian, seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Penyidik menduga langkah tersebut merupakan bagian dari skenario untuk mengintervensi kebijakan pemerintah.
Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian disebut diarahkan agar menyimpulkan adanya kekeliruan dalam kebijakan kementerian. Dampaknya, perusahaan diminta melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya pertemuan antara tersangka dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas intervensi kebijakan.
Tersangka juga diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan sebelum resmi diterbitkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan isi laporan sesuai kepentingan perusahaan dan berpotensi memengaruhi keputusan pemerintah.
Atas perbuatannya, Hary Susanto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 ayat (2) terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan nikel, yang melibatkan pejabat publik. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











