Hukrim  

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan perkara dikembangkan atau menyeret pihak lain pada dasarnya masih bersifat probabilitas.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.