Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan perkara dikembangkan atau menyeret pihak lain pada dasarnya masih bersifat probabilitas.
Perkara Disebut Bisa Melebar, Kuasa Hukum Ade Kunang: Jangan Jadikan Probabilitas sebagai Bukti Kesalahan
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan perkara dikembangkan atau menyeret pihak lain pada dasarnya masih bersifat probabilitas.
