Hukrim  

Dihadapan majelis hakim, Saksi Ahli Perdata dan Pengadaan, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan, bahwa majelis perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara dikasus tersebut.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.