Hukrim  

Sidang Dugaan Suap Bupati Bekasi, Ahli Perdata-Pengadaan Beberkan Syarat Pembuktian Suap di Sidang Ade Kunang

Tren IDN, Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan dua saksi ahli, salah satunya ahli pengadaan barang dan jasa sekaligus ahli hukum perdata, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum dalam perkara yang sedang diperiksa majelis hakim.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., mengatakan para ahli memiliki pandangan yang sama mengenai keabsahan alat bukti dalam proses peradilan pidana.

“Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa,” ujar Wayan usai persidangan.

Selain itu, Wayan menyebut kedua ahli juga berpandangan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengatur proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, tuduhan mengenai adanya perintah untuk mengatur proyek tidak memenuhi unsur hukum apabila ditujukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Dalam perspektif hukum, seseorang yang tidak memiliki kewenangan tidak dapat dianggap memberikan perintah terhadap proses pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Sementara itu, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan bahwa majelis hakim perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara, termasuk perjanjian pinjam-meminjam uang maupun proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Sogar, keberadaan transaksi pinjam-meminjam tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tindak pidana suap.

Unsur suap, kata dia, harus dibuktikan melalui adanya hubungan yang kuat antara transaksi tersebut dengan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap,” ujar Sogar di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa pembuktian hubungan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana suap sebagaimana didakwakan.

Keterangan para ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum merupakan bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Putusan akhir terhadap para terdakwa akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, dan para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca