Ade Kuswara Kunang menyampaikan pledoi atau nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung
Fakta Persidangan Ade Kunang: “Uang Rp 200 Juta yang Ditemukan dan Disita KPK Bukan dari Sarjan”
Salah satu saksi yang menjadi perhatian ialah Suheri alias Bagong. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku sebagai pemilik uang Rp200 juta yang kemudian ikut disita penyidik KPK dari kediaman Ade Kunang
