Dihadapan majelis hakim, Saksi Ahli Perdata dan Pengadaan, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan, bahwa majelis perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara dikasus tersebut.
Kuasa Hukum Ade Kunang sebut Kesaksian para Saksi Tidak Dapat Diverifikasi Dalam Persidangan
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

