Dihadapan majelis hakim, Saksi Ahli Perdata dan Pengadaan, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora menjelaskan, bahwa majelis perlu menilai secara cermat keabsahan hubungan hukum yang menjadi pokok perkara dikasus tersebut.
Bupati Bekasi Diminta “Turun Gunung” Sikapi Polemik Perumahan BSP 2 Tarumajaya
Bekasi – Pembangunan Perumahan Bumi Sakinah Permai 2 di Desa Pahlawan Setia, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi…

