Bekasi – Aktivitas pabrik makanan skala besar milik PT Indofood di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan pegiat lingkungan hidup.
Perusahaan tersebut diduga membuang limbah ke lingkungan masyarakat tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sorotan datang dari KAWALI DPD Bekasi Raya. Ketua KAWALI Bekasi Raya, Sopian, menilai tindakan perusahaan berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat sekitar.
“Ini sangat melanggar prinsip perlindungan lingkungan dan berpotensi merusak kehidupan masyarakat,” ujar Sopian dalam keterangannya.
Menurutnya, persoalan ini bukan hal baru. Pada Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disebut telah melakukan pengecekan langsung ke perusahaan terkait pengelolaan limbah.
Dalam hasil kroscek tersebut, KLHK menginstruksikan pihak perusahaan untuk segera memperbaiki sistem pembuangan limbah agar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, hingga lebih dari satu bulan setelah instruksi tersebut dikeluarkan, KAWALI menduga perusahaan belum mengindahkan arahan dari kementerian.
“Sudah ada instruksi dari Kementerian, tapi diduga belum dijalankan secara maksimal. Ini yang kami soroti,” tegas Sopian.
KAWALI mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak limbah industri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indofood belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












