Ahli Waris Klaim 19 Hektare Lahan di Karawang Dikuasai Pihak Lain, Minta Bantuan Gubernur Jabar

Tren Karawang – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, menuntut kejelasan atas dugaan penguasaan lahan milik keluarga mereka oleh pihak lain.

Para ahli waris menyatakan lahan seluas sekitar 19 hektare tersebut merupakan tanah hak milik keluarga yang tidak pernah diperjualbelikan atau dialihkan.

Perwakilan ahli waris, Nadi, mengatakan bahwa pihaknya memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut berdasarkan silsilah keluarga.

“Silsilah tanah ini merupakan tanah hak milik keluarga. Tanah tersebut belum pernah dijual belikan oleh keluarga kami,” ujar Nadi saat ditemui wartawan.

Menurutnya, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun. Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan lahan tersebut.

“Kurang lebih seluas 19 hektar itu dikuasai oleh oknum. Kami berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini, karena tanah sawah tersebut sudah puluhan tahun diklaim orang lain,” kata Nadi.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian melalui pemerintah desa telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Saya sudah mengurus bertahun-tahun, tapi tidak ada penyelesaian. Sudah beberapa kali ke kantor desa, tapi tidak pernah ditemui lurah,” ujarnya.

Nadi juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tidak sengketa yang diterbitkan pada 2017. Namun, saat mengurus legalisasi untuk pembayaran pajak, permohonannya tidak ditindaklanjuti.

Ahli waris lainnya, Romlah, menyatakan lahan tersebut merupakan milik kakeknya, Sailan bin Ipun. Ia menilai terdapat perbedaan klaim kepemilikan atas lahan tersebut.

“Yang saya ketahui, tanah itu milik kakek saya. Tapi sekarang dianggap milik orang lain, bahkan disebut-sebut milik seorang pengusaha yang memiliki pabrik bihun di sana,” ujarnya.

Romlah menegaskan keluarga tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.

“Kami punya bukti, termasuk girik dan surat tidak sengketa dari desa tahun 2017. Tapi sekarang justru tidak diakui. Kami mempertanyakan tanda tangan dan stempel yang ada di dokumen itu,” katanya.

Sementara itu, ahli waris lain, Rolah, mengaku mengalami kesulitan saat mengurus administrasi, termasuk legalisasi dokumen untuk pembayaran pajak.

“Saya sempat datang ke desa untuk legalisir, tapi tidak digubris, bahkan sempat terjadi cekcok. Saya hanya ingin menyelesaikan secara baik-baik,” ujarnya.

Para ahli waris berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut.

Mereka juga berharap hak atas lahan yang mereka klaim dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kami hanya ingin keadilan. Banyak keluarga kami yang hidup susah, bahkan ada yang masih mengontrak. Kami berharap masalah ini bisa segera diselesaikan,” kata Romlah. ***

 


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca