Tren Karawang — Sengketa lahan seluas sekitar 19 hektare di Desa Cikalong Sari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum dalam penguasaan tanah milik warga yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Nadi (60), yang mengaku sebagai ahli waris sah, menyatakan lahan tersebut merupakan tanah turun-temurun milik keluarganya dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Silsilahnya jelas, ini tanah keluarga. Tidak pernah ada transaksi jual beli,” tegasnya.
Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini dikuasai pihak lain dan telah diklaim selama puluhan tahun. Ia menduga terdapat peran oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan aparat di tingkat desa.
“Kurang lebih 19 hektare ini dikuasai oknum. Arahnya ke oknum aparat desa, tapi kami belum bisa menyebutkan secara pasti,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sulitnya akses komunikasi dengan pihak pemerintah desa. Upaya untuk menemui kepala desa disebut kerap tidak membuahkan hasil.
“Sudah berkali-kali datang, tapi tidak pernah ditemui. Alasannya selalu rapat atau ada kegiatan di luar,” katanya.
Selain itu, ia menyebut dokumen penting milik keluarga, termasuk surat tidak sengketa tahun 2017, tidak diakui oleh pihak desa. Padahal dokumen tersebut menjadi dasar pengurusan kewajiban administratif seperti pembayaran pajak.
“Kami mau bayar pajak saja dipersulit karena harus legalisir. Tapi ketika ke desa, tidak dilayani,” tambahnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan terkait tata kelola administrasi pertanahan di tingkat desa. Para ahli waris berharap adanya perhatian dari pemerintah daerah, khususnya Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Kami berharap ada tindakan nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” pungkasnya. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












