Pengacara Laporkan Dugaan Pemasangan Pagar dan Masuk Pekarangan Tanpa Izin ke Polres Metro Bekasi Kota

Tren Bekasi – Sengketa penguasaan lahan di wilayah Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, kembali mencuat ke ranah hukum.

Hugo Sotarduga Tambunan, S.H., yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan tindakan yang menghambat akses penghuni lahan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1967/VI/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Juni 2026.

Dalam laporan itu, Nesan Sudrajat disebut sebagai pihak terlapor. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Caman Raya, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, korban menempati sebidang tanah dan bangunan seluas sekitar 160 meter persegi yang diklaim sebagai milik keluarganya berdasarkan dokumen yang dimiliki.

Namun, pada 3 Juni 2026, terlapor diduga melakukan pemasangan pagar besi setinggi sekitar dua meter yang mengelilingi area tersebut.

Akibat pemasangan pagar itu, akses keluar-masuk penghuni dan pihak yang berada di lokasi disebut menjadi sangat terbatas.

Kondisi tersebut dinilai menghambat aktivitas sehari-hari penghuni lahan dan menimbulkan keberatan dari pihak yang menguasai serta menempati objek tanah dimaksud.

“Pemasangan pagar tersebut mengakibatkan akses penghuni menjadi terbatas sehingga mengganggu aktivitas mereka sehari-hari,” kata Taufik H. Nasution.

Atas peristiwa tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian guna memperoleh kepastian hukum serta penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak, saksi-saksi, serta dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa dan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Menurut Taufik, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang masih diperselisihkan penguasaannya.

Selain itu, kasus tersebut dinilai berpotensi berdampak pada hak masyarakat untuk memperoleh akses terhadap tempat tinggal dan harta benda yang dikuasainya.

Hingga berita ini diturunkan, penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca