Tren Bandung – Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/6/2026).
Usai persidangan, kuasa hukum Ade Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, S.H., M.H., menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang cukup penting. Saksi-saksinya terdiri dari tiga orang kepala dinas, dua kepala bidang, dan sekretaris daerah,” ujar Wayan kepada media.
Keterangan yang disampaikan para saksi, khususnya kepala dinas dan kepala bidang, mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saksi-saksi ini pada dasarnya sudah mulai memberikan kesaksian yang dimaksudkan untuk melibatkan Pak Bupati, baik dalam kaitannya dengan pengaturan proyek dan sebagainya,” kata Wayan.
Namun demikian, Wayan menilai keterangan tersebut hanya berupa cerita yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di depan persidangan.
“Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan,” tegas Wayan.
Ia menjelaskan, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.
“Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami. Karena kita ketahui bahwa untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Menurut kuasa hukum, keterangan yang tidak dapat diverifikasi di depan persidangan apalagi hanya bersumber dari cerita pihak lain jelas tidak memiliki kekuatan pembuktian.
“Karena dalam persidangan tadi tidak bisa diverifikasi, tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya apa? Tidak punya kekuatan hukum pembuktian. Itu intinya yang ingin kami sampaikan sesuai dengan apa yang kita saksikan berdasarkan hasil persidangan hari ini,” ujar Wayan.
Lebih lanjut Wayan mengaku puas dengan jalannya persidangan karena menemukan adanya perbedaan keterangan antara kepala dinas dan kepala bidang yang dihadirkan sebagai saksi.
“Tadi hasilnya sangat jelas. Kita dengar sendiri saat dilakukan konfrontasi, antara kepala dinas dan kepala bidang itu keterangannya bertentangan atau kontradiktif,” katanya.
Ia juga kembali menyinggung soal daftar atau “list” yang sebelumnya sempat muncul dalam persidangan.
Menurutnya, keberadaan dan validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan para saksi sendiri.
“List-list yang dibuat itu, lagi-lagi soal list ini, teman-teman perlu tahu bahwa list ini sudah terbantahkan oleh ucapan dan keterangan dari pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade dan Abah Kunang. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










