Tren IDN, Bekasi – Kisah asmara yang baru seumur jagung berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial HSLT (29) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah diduga menganiaya kekasihnya sendiri, TS (25), hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Korban bahkan nekat kabur melalui jendela demi menyelamatkan diri.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa penganiayaan terjadi di sebuah wisma di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban TS merupakan warga Kampung Rawalintah, Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Sementara pelaku HSLT diketahui merupakan warga Jalan Abbas, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut Ikhlas, penyidik telah mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta hasil visum korban.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek warna merah putih, satu potong celana jins warna kehijauan, serta hasil visum korban,” kata Ikhlas.
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi, yakni SS (50), AH (28), dan AS (35), untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial pada April 2026 sebelum akhirnya menjalin hubungan asmara. Namun hubungan mereka kerap diwarnai putus sambung.
Masalah memuncak ketika pelaku diduga diliputi rasa cemburu setelah mengetahui korban dekat dengan pria lain. Emosi pelaku diduga meledak hingga berujung pada aksi kekerasan.
Korban yang saat itu tinggal bersama pelaku di sebuah wisma diduga mengalami penganiayaan berulang. Pelaku disebut menampar, menyeret, hingga memukul wajah korban berkali-kali.
Kesempatan menyelamatkan diri datang saat pelaku meninggalkan kamar. Dalam kondisi terluka, korban nekat keluar melalui jendela dan langsung menuju Polres Metro Bekasi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah akibat dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 466 ayat (2) apabila penganiayaan terbukti mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dijerat Pasal 466 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












