Hukrim  

Paman Cabuli Keponakan Sejak Usia 15 Tahun di Bekasi, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Diburu

Tren IDN, Bekasi — Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun mengguncang Kabupaten Bekasi. Seorang perempuan berinisial IA (22) mengaku menjadi korban kekerasan seksual sejak masih berusia 15 tahun.

Mirisnya, salah satu pelaku yang telah ditangkap polisi merupakan paman korban sendiri.

Kasus tersebut diungkap Polres Metro Bekasi dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).

Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi pada awal Juli 2026.

Korban diketahui merupakan warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih di bawah umur. Perkara ini masih terus kami kembangkan,” ujar Ikhlas.

Polisi telah menangkap seorang pria berinisial W (42), warga Tambun Utara, yang merupakan paman korban. Berdasarkan penyelidikan sementara, aksi tersebut diduga pertama kali terjadi pada 2019, ketika korban masih berusia sekitar 15 tahun, dan disebut terus berlangsung hingga awal 2026.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada seorang saksi di kawasan Lippo Cikarang. Berbekal dukungan saksi dan pendampingan lembaga bantuan hukum, korban kemudian melapor ke Polres Metro Bekasi.

Bergerak dari laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

“Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka,” kata Ikhlas.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit telepon genggam, serta hasil visum.

Meski satu pelaku telah diamankan, penyidik memastikan pengusutan belum selesai. Polisi masih memburu dua terduga pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

“Dua pelaku lainnya masih kami buru. Untuk kepentingan penyelidikan, identitasnya belum dapat kami sampaikan,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, sehingga dapat segera ditangani aparat penegak hukum. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca