Pemerintah Tegaskan Respon Proporsional terhadap Kritik dari Eks Prajurit yang di PTDH

Tren IDN, Jakarta – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmennya bahwa setiap kritik yang disampaikan mantan prajurit TNI yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akan direspons secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah pernyataan terbuka yang disampaikan eks anggota TNI terkait kebijakan pemerintahan Prabowo.

Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa), Kanjeng Pangeran Norman, menyatakan bahwa mantan prajurit berstatus PTDH secara formal tidak lagi terikat struktur, etika, maupun rantai komando militer.

Namun demikian, pemerintah tetap berkepentingan mengawasi apabila kritik yang disampaikan berpotensi melampaui batas kewajaran atau mengganggu ketertiban umum.

Menurut Kanjeng Norman, seluruh warga negara -termasuk eks prajurit PTDH- tetap memiliki ruang kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

“Namun kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan informasi menyesatkan, menimbulkan provokasi, ataupun menyerang institusi negara tanpa dasar yang jelas,” ujar Kanjeng Pangeran Norman, belum lama ini.

Dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat mengambil langkah hukum apabila pernyataan terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

Ia menilai sikap pemerintah ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak berpendapat dan kewajiban menjaga stabilitas nasional.

“Kritik dari mantan prajurit PTDH kerap dipandang lebih sensitif karena keterkaitannya dengan institusi TNI, meskipun secara formal mereka tidak lagi menjadi bagian dari struktur militer,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kanjeng Norman juga mendorong pemerintah memperkuat komunikasi publik guna mencegah salah tafsir terkait kebijakan pertahanan dan keamanan.

Ia menekankan bahwa pemerintah perlu tetap tegas menindak pelanggaran hukum, namun tetap konsisten menjunjung prinsip bahwa kritik konstruktif adalah bagian dari dinamika demokrasi.

Dengan pendekatan ini, menurutnya, pemerintah berupaya memastikan bahwa respons terhadap kritik dari eks prajurit PTDH tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, dan stabilitas hubungan sipil-militer di era pemerintahan Prabowo–Gibran. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca