Keluarga Korban Apresiasi Polisi dan Kejaksaan Usai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan

Tren IDN, Bekasi – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NY) mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Apresiasi itu disampaikan keluarga korban setelah menyaksikan langsung proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, Rabu (29/7/2026) malam.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Nyumarno bersama dua tersangka lainnya terlihat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan.

Ketiganya kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cikarang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengaku bersyukur karena proses hukum terus berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dinilainya telah menangani perkara tersebut secara profesional.

“Kepada Kapolres Kabupaten Bekasi, dan malam ini kami hadir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, kami memberikan apresiasi kepada kepolisian dan juga Kejaksaan Negeri. Saya melihat sendiri bahwa tersangka Nyumarno dan kawan-kawan telah dilimpahkan dan ditahan di Rutan Cikarang,” kata Nancy kepada wartawan di halaman Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2026) malam.

Meski demikian, Nancy menegaskan perjuangan keluarganya belum berakhir. Ia memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut diputus di pengadilan.

“Tetapi perjuangan saya belum sampai di sini. Saya akan kawal kasus ini agar Nyumarno dan kawan-kawan dihukum semaksimal mungkin,” tegasnya.

Nancy berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut para tersangka sesuai dengan perbuatan yang diduga mereka lakukan.

Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Dituntut semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya. Jadi tugas kami belum selesai. Kami akan terus mengawal dan memonitor jalannya proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menitipkan harapan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar seluruh tersangka diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa adanya perlakuan istimewa.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Negeri, tidak ada ruang spesial untuk tiga tersangka ini. Kami ingin melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dan bisa dirasakan oleh korban,” pungkas Nancy.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi menyerahkan tiga tersangka, yakni Nyumarno (NY), EB, dan B, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026) malam.

Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk disidangkan. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca