Hukrim  

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Ditahan Kejari Cikarang, Kasus Dugaan Pengeroyokan Segera Disidangkan

Tren IDN, Bekasi – Penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Metro Bekasi resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (Cikarang), Rabu (29/7/2026) malam.

Selain NY, dua tersangka lainnya berinisial EB dan B juga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, mengatakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu malam sebagai bagian dari proses tahap II.

“Pada malam hari ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama tersangka NY, EB, dan B,” kata Fajar kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Oktober 2025 di salah satu restoran di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Metro Bekasi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ditahan Selama 20 Hari

Usai menerima pelimpahan perkara, jaksa melakukan pemeriksaan administratif untuk memastikan identitas para tersangka beserta barang bukti sebelum akhirnya memutuskan melakukan penahanan.

Fajar menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Juli 2026.

“Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan penahanan telah melalui sejumlah pertimbangan hukum. Selain telah terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana terhadap perkara yang disangkakan juga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

“Upaya penahanan didasarkan pada terpenuhinya minimal dua alat bukti bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dipersangkakan penyidik. Selain itu, ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta mempertimbangkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelah proses tahap II rampung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini tengah menyusun surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cikarang agar perkara dapat disidangkan.

“Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Cikarang agar segera disidangkan,” tutur Fajar.

Saat ditanya mengenai jumlah tersangka yang ditahan, Fajar memastikan seluruh tersangka dalam perkara tersebut telah ditahan.

“Ada tiga tersangka. Ketiganya sudah ditahan. Untuk barang bukti akan kami jelaskan lebih lanjut melalui rilis resmi,” pungkasnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca