Tren Bandung – Tim kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang menyoroti proses penjemputan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dini hari. Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, khususnya anak-anak yang berada di rumah saat proses penjemputan berlangsung.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Yusnaniar S.H., M.H., mengatakan penjemputan yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB dinilai terlalu berlebihan dan berdampak pada kondisi psikologis keluarga.
“Ya jelas, rasa trauma sekali. Bayangkan datang dini hari seperti itu,” ujar Yusnaniar saat diwawancarai.
Menurutnya, situasi tersebut membuat keluarga merasa terpukul secara moral. Terlebih, Ade Kuswara Kunang maupun sang ayah dikenal sebagai tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
“Abah ini tokoh masyarakat Bekasi, orang yang sudah lama dikenal di lingkungan masyarakat. Termasuk anaknya juga. Tindakan yang dilakukan itu terlalu sadis dan menghancurkan secara moral,” katanya.
Yusnaniar mengungkapkan, pihak keluarga pertama kali menerima kabar penjemputan sekitar pukul 02.30 WIB atau setengah tiga pagi. Saat itu, seluruh anggota keluarga tengah tertidur.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memperburuk tekanan psikologis terhadap anak-anak yang berada di rumah ketika proses penjemputan dilakukan aparat penegak hukum.
Selain menyoroti dampak psikologis, Yusnaniar juga kembali mempertanyakan narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang sejak awal berkembang di publik.
Menurut dia, fakta-fakta yang terjadi di lapangan tidak menunjukkan adanya peristiwa tertangkap tangan sebagaimana yang dipahami masyarakat selama ini.
“Kami mempertanyakan istilah OTT itu. Karena pihak swasta dan pihak dari sini tidak secara bersamaan, tidak ada momen bertemu atau baru saja bertemu beberapa jam sebelumnya. Tempatnya berbeda, waktunya juga berbeda,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak terdapat rangkaian peristiwa yang menunjukkan adanya penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan.
“Tidak ada perjalanan peristiwa yang menunjukkan itu tertangkap tangan,” lanjut Yusnaniar.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK maupun di pengadilan.
Namun, Yusnaniar berharap penanganan perkara tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan tidak menimbulkan trauma terhadap keluarga, terutama anak-anak. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












