Hukrim  

Viral AKBP Nyetir Sambil Merokok, Polda Kalimantan Selatan Minta Maaf dan Lakukan Pemeriksaan

Polda Kalsel tanggapi video viral oknum anggota polisi berpangkat AKBP yang mengemudi sambil merokok di jalan raya. (Instagram/matabukanasbak)

Tren Kalsel – Sebuah video yang menampilkan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) mengemudi sambil merokok menjadi perbincangan luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, sosok polisi yang diketahui bernama Saharudin terlihat mengendarai mobil sedan hitam sambil merokok di jalan raya. Belakangan, ia diketahui bertugas di Polda Kalimantan Selatan.

Menanggapi viralnya video itu, pihak kepolisian daerah setempat menyampaikan permohonan maaf kepada publik sekaligus memastikan adanya penanganan internal terhadap anggotanya.

Sudah Diperiksa Propam

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Adam Erwindi, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Ia menegaskan bahwa oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan oleh unit Paminal Propam untuk proses lebih lanjut.

Menurutnya, insiden ini akan dijadikan bahan evaluasi internal agar tidak terulang di kemudian hari.

Pengakuan dan Permintaan Maaf

Sebelumnya, Saharudin telah lebih dulu menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang beredar di media sosial.

Ia mengakui melakukan pelanggaran karena merokok saat berkendara serta tidak mengenakan sabuk pengaman.

Dalam keterangannya, ia juga menyebut kondisi kelelahan sebagai faktor yang memengaruhi tindakannya, namun menegaskan hal tersebut bukan alasan untuk melanggar aturan lalu lintas.

Viral Usai Interaksi dengan Pengendara Lain

Video tersebut menjadi viral setelah terjadi interaksi antara dirinya dengan seorang pengendara motor yang menegur aksinya. Alih-alih merespons secara bijak, yang bersangkutan justru merekam balik sambil tetap mengemudi.

Momen itulah yang kemudian menyebar luas dan menuai kritik dari masyarakat.

Langgar Aturan Lalu Lintas

Perilaku merokok saat berkendara dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib menjaga konsentrasi selama berkendara dan dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan, termasuk merokok.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali, termasuk aparat penegak hukum.

Evaluasi internal diharapkan mampu meningkatkan disiplin serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca