Tren Bantaeng – Proyek pembangunan SPPG yang berlokasi di Jalan Andi Mannapiang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, menuai sorotan.
Pasalnya, proyek yang mulai dikerjakan sejak November 2025 itu dilaporkan mangkrak dan diduga menyisakan persoalan serius bagi masyarakat sekitar.
Tak hanya pembangunan yang hingga kini belum rampung, pelaksana proyek, PT Abadi Jaya Indotama, disebut belum menuntaskan sejumlah kewajiban pembayaran kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, berbagai kebutuhan operasional selama proses pembangunan—mulai dari pasokan air, listrik, konsumsi pekerja, hingga kebutuhan harian lainnya—masih menyisakan tunggakan pembayaran. Nilainya diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
“Masih banyak yang belum dibayar. Kasihan warga kecil, terutama pelaku UMKM yang ikut menopang kebutuhan proyek, justru ikut menanggung kerugian,” ujar seorang sumber di sekitar lokasi, yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi, proyek tersebut memiliki masa kontrak kerja selama 60 hari
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, pekerjaan disebut tak kunjung selesai dan aktivitas pembangunan di lokasi kini terhenti.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga bukan hanya mempertanyakan kelanjutan pembangunan proyek, tetapi juga menunggu kejelasan soal kewajiban pembayaran yang hingga kini belum terselesaikan.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dianggap sepele. Selain menyangkut proyek pembangunan yang terbengkalai, dampaknya juga langsung dirasakan pelaku UMKM lokal yang menggantungkan pemasukan dari aktivitas proyek tersebut.
Masyarakat pun berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pihak terkait agar persoalan ini segera mendapat penyelesaian, termasuk kepastian pembayaran hak-hak warga yang hingga kini masih tertunda.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait dugaan mangkraknya pembangunan maupun soal kewajiban pembayaran kepada warga sekitar. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












