Hukrim  

Perkara Disebut Bisa Melebar, Kuasa Hukum Ade Kunang: Jangan Jadikan Probabilitas sebagai Bukti Kesalahan

Tren IDN, Bandung – Tim penasihat hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menilai narasi bahwa perkara dugaan korupsi ijon proyek di Kabupaten Bekasi “tidak berhenti sampai di sini” tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan perkara dikembangkan atau menyeret pihak lain pada dasarnya masih bersifat probabilitas.

Menurutnya, kemungkinan tersebut tidak memiliki hubungan otomatis dengan pembuktian terhadap para terdakwa dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Narasi bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di sini bukanlah bukti kesalahan para terdakwa. Tetapi pernyataan tersebut, walaupun sifatnya probabilitas, justru berbahaya karena dapat membangun kesan bahwa para terdakwa telah pasti bersalah sebelum putusan dijatuhkan,” ujar I Wayan.

Ia menilai spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa, disidik, atau dimintai pertanggungjawaban dalam perkara berbeda tidak boleh dikaitkan dengan opini bahwa kliennya pasti bersalah.

Menurut Wayan, kemungkinan berkembangnya sebuah perkara hanya menunjukkan adanya dugaan atau arah penyelidikan, bukan fakta hukum yang membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa.

Kesalahan Pidana Harus Dibuktikan

Wayan menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan masing-masing terdakwa yang terbukti melalui proses persidangan.

“Hukum pidana tidak mengenal kesalahan berdasarkan asumsi, kemungkinan, atau siapa yang mungkin akan diperiksa kemudian. Tindak pidana wajib dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan dan alat bukti yang telah diuji di persidangan,” ungkap Wayan.

Karena itu, dugaan mengenai keterlibatan pihak lain, menurut dia, tidak dapat digunakan untuk menutup kelemahan pembuktian terhadap terdakwa.

Terlebih, dugaan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menggiring opini seolah-olah para terdakwa telah terbukti menjadi bagian dari suatu rangkaian kejahatan.

Ia juga meminta agar apabila memang terdapat dugaan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam dugaan pengaturan proyek, hal tersebut dibuktikan melalui proses hukum tersendiri.

“Jika ada dugaan bahwa justru ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab atas dugaan pengaturan proyek, silakan buktikan melalui perkara tersendiri sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Jangan Hubungkan Probabilitas dengan Status Terdakwa yang Belum Diputus Bersalah

Wayan menilai tidak tepat apabila pihak yang belum ditentukan identitas, peran, maupun status hukumnya digunakan untuk membangun kesan bahwa kliennya telah pasti bersalah.

Ia menekankan prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal, bukan kolektif. Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya sendiri, bukan atas dugaan perbuatan pihak lain,” ungkap Wayan.

Menurutnya, prinsip tersebut harus tetap dijaga dalam proses penegakan hukum, termasuk ketika suatu perkara berpotensi dikembangkan oleh aparat penegak hukum.

Klaim Pembuktian terhadap Terdakwa Tidak Terpenuhi

Lebih lanjut, Wayan menyatakan pihaknya menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Ia menyebut tidak terdapat dasar untuk menghubungkan para terdakwa dengan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

“Fakta-fakta pembuktian yang terungkap di persidangan justru menunjukkan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan. Tidak terdapat dasar untuk menghubungkan para terdakwa dengan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan,” tukas Wayan.

Menurut Wayan, spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain tidak dapat mengubah hasil pembuktian yang telah berlangsung di ruang sidang.

“Spekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain tidak dapat mengubah fakta bahwa pembuktian terhadap para terdakwa telah gagal memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan dalam perkara pidana,” tegasnya.

Putusan Harus Berdasarkan Fakta Persidangan

Wayan kemudian meminta agar majelis hakim menjadikan fakta-fakta yang telah diuji di persidangan sebagai dasar utama dalam mengambil keputusan.

Menurutnya, putusan tidak semestinya dipengaruhi oleh kemungkinan bahwa perkara masih dapat dikembangkan atau adanya dugaan mengenai pihak lain yang mungkin diperiksa pada masa mendatang.

“Pengadilan harus memutus berdasarkan fakta yang terbukti di persidangan, bukan berdasarkan ancaman bahwa perkara masih dapat melebar, bukan pula berdasarkan dugaan mengenai siapa yang mungkin akan menjadi tersangka atau terdakwa di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa potensi pengembangan perkara tidak dapat menggantikan pembuktian terhadap terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa.

“Perkara yang bisa melebar tidak pernah dapat menggantikan bukti yang tidak mampu membuktikan kesalahan para terdakwa,” tegasnya.

Dengan argumentasi tersebut, tim penasihat hukum tetap pada posisi bahwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Wayan menyatakan pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang objektif berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang telah diuji dalam persidangan.

“Oleh karena para terdakwa di depan persidangan yang terbuka untuk umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka satu-satunya putusan yang adil, objektif, dan sesuai dengan hukum adalah menyatakan para terdakwa bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” tandasnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca