Pelayanan Perizinan Diklaim Dipersulit, Plt. Bupati Bekasi Didesak Bertindak Tegas

Tren IDN, Bekasi — Pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kembali disorot.

Sejumlah pemohon disebut mengeluhkan proses perizinan yang dinilai berbelit dan memakan waktu cukup lama. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang menawarkan jasa untuk memperlancar proses pengurusan dengan imbalan biaya di luar tarif resmi.

Keluhan tersebut disampaikan Ketua Bidang Investigasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kabupaten Bekasi, Ridwan Sumangkara, kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Ridwan mengatakan, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terjadi di lapangan. Menurutnya, pelayanan publik harus berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan kepastian waktu dan biaya kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar kelambatan birokrasi. Kalau memang ada pihak yang sengaja membuat proses menjadi sulit agar pemohon menggunakan jasa tertentu, tentu ini harus diperiksa secara serius,” ujar Ridwan.

Ia juga menyoroti laporan mengenai berkas pemohon yang disebut belum memiliki kejelasan status meski seluruh persyaratan telah dipenuhi. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi membuat masyarakat lelah dan akhirnya memilih menggunakan jasa perantara untuk mempercepat proses.

Ridwan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu bertentangan dengan tujuan pelayanan perizinan terpadu yang seharusnya sederhana, cepat, transparan, serta memberikan kepastian biaya.

Atas kondisi itu, LAKI Kabupaten Bekasi mendesak Plt. Bupati Bekasi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan perizinan, termasuk pengawasan terhadap pejabat maupun pegawai yang terlibat dalam proses pelayanan.

“Kami mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan pelayanan justru merasa dipersulit,” tegasnya.

Menurut Ridwan, pimpinan pada bidang pelayanan perizinan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik pungutan tidak resmi.

“Kalau memang ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan. Jangan sampai pelayanan publik dijadikan tempat mencari keuntungan pribadi,” katanya.

LAKI Kabupaten Bekasi juga meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti atau laporan terkait dugaan pungutan tidak resmi dalam proses pelayanan perizinan.

Ridwan menegaskan, langkah tersebut penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi praktik yang dianggap biasa di lingkungan pelayanan pemerintahan.

“Jangan menunggu sampai persoalannya viral baru dilakukan tindakan. Kalau memang ada laporan dan indikasi pelanggaran, segera periksa dan tindak sesuai aturan. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pejabat yang disebut dalam pernyataan tersebut. Konfirmasi dan hak jawab dari pihak terkait tetap diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca