Penangguhan Tahanan Nyumarno Cs Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Korban Soroti Alasan Permohonan

Tren IDN, Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang diajukan tim kuasa hukum dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum para terdakwa pada awal sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (20/8/2026).

Majelis Hakim menolak permohonan tersebut karena menilai tidak terdapat alasan mendesak atau urgensi untuk mengabulkan penangguhan penahanan.

“Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan persoalan penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim.

Menurutnya, pihak korban tidak berada pada posisi untuk melakukan intervensi terhadap keputusan tersebut.

“Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi,” kata Dani kepada wartawan usai sidang, Kamis (20/8/2026).

Namun, Dani juga mempertanyakan konsekuensi apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan di kemudian hari, sementara para terdakwa nantinya terbukti melakukan tindak pidana.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan bagaimana masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan.

Dani kemudian membandingkannya dengan mekanisme pengalihan status tahanan, seperti tahanan rumah maupun tahanan kota yang memiliki perhitungan tersendiri, masing-masing sebesar 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan.

“Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?” ujarnya.

Bantahan Terdakwa Akan Diuji di Persidangan

Dani juga menanggapi pembelaan pihak terdakwa yang menyatakan para terdakwa tidak berada di lokasi kejadian atau tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan.

Menurut Dani, bantahan tersebut merupakan hak para terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun, kebenarannya tetap akan diuji melalui fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja,” kata Dani.

Ia menilai proses hukum yang sudah berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke persidangan, menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara.

Dani mengatakan pihaknya tetap meyakini proses hukum yang dilakukan penyidik, jaksa penuntut umum hingga Majelis Hakim telah melalui tahapan dan pertimbangan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.

“Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan,” ujarnya.

Perkara Sudah Masuk Tahap Persidangan

Kasus yang menyeret Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya, masing-masing berinisial EB dan B, sebelumnya telah memasuki tahap persidangan di PN Cikarang.

Dalam sidang perdana pada 5 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.

Peristiwa yang didakwakan terjadi di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025 silam.

Sebelum perkara bergulir di persidangan, penyidik Polres Metro Bekasi telah menyerahkan Nyumarno bersama dua tersangka lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Ketiganya kemudian ditahan untuk kepentingan proses penuntutan. Informasi yang beredar, penahanan dilakukan setelah tahap II pada 29 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Korban Sebelumnya Tolak Restorative Justice

Perkara ini juga sempat memasuki pembahasan mengenai upaya restorative justice. Namun, korban Fendy menyatakan menolak penyelesaian melalui mekanisme tersebut dan memilih agar perkara dilanjutkan melalui proses hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nyumarno sebelumnya menyatakan tetap menghormati proses persidangan dan meminta perkara dinilai berdasarkan fakta, alat bukti serta dokumen resmi yang terungkap di persidangan.

Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan, Nyumarno bersama dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum dalam status tahanan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa maupun tim penasihat hukum terdakwa untuk membuktikan masing-masing argumentasi berdasarkan fakta dan alat bukti yang diajukan di hadapan Majelis Hakim.

Seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca