Lapas Cikarang Berikan Remisi Idul Fitri 1447 H kepada 1.044 Warga Binaan, 24 Orang Langsung Bebas

Tren Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada 1.044 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai bentuk hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 24 warga binaan langsung bebas usai mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), sementara 1.020 lainnya memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

“Remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian ini juga menjadi bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan,” ujar Urip.

Ia menjelaskan, dari 24 penerima RK II, sebanyak 18 orang langsung bebas, sementara enam lainnya masih menjalani pidana penjara pengganti denda.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana untuk memperoleh pengurangan masa pidana sebagai bagian dari proses pembinaan.

Dalam proses penentuan penerima, Lapas Cikarang menggunakan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) untuk menilai perilaku dan perkembangan warga binaan secara objektif. Penilaian tersebut meliputi aspek kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keikutsertaan dalam program pembinaan.

Selain itu, evaluasi tingkat risiko dilakukan melalui Instrumen Skrining Penempatan Narapidana (ISPN), guna memastikan setiap warga binaan yang menerima remisi telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan kesiapan kembali ke masyarakat.

Untuk menjamin transparansi, pihak lapas menyediakan informasi terkait remisi melalui papan pengumuman di setiap blok hunian serta layanan konsultasi di Pos Pelayanan Terpadu. Layanan ini juga dapat diakses oleh keluarga warga binaan yang ingin mengetahui proses pengusulan remisi.

Dalam momentum Idul Fitri 2026, Lapas Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus selama tiga hari bagi keluarga warga binaan, dengan tetap menerapkan aturan keamanan yang ketat.

Pelaksanaan kunjungan tersebut didukung pengamanan dari unsur TNI dan Polri yang bersinergi dengan petugas pemasyarakatan guna menjaga ketertiban dan kelancaran.

“Kami berharap momentum Idul Fitri ini dapat mempererat hubungan keluarga warga binaan sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri,” tambah Urip.

Lapas Kelas IIA Cikarang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan sistem pembinaan yang profesional dan humanis, guna mewujudkan warga binaan yang sadar akan kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca