Kasus “Nusa Kita” Mandek 3 Tahun, Kuasa Hukum Desak Atensi Kapolri dan Kapolda

Tren Bekasi – Tiga tahun berjalan tanpa kepastian hukum, kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek “Nusa Kita” kembali menjadi sorotan luas.

Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (21/4/2026) untuk menuntut kejelasan penanganan perkara tersebut.

“Kedatangan kami mempertanyakan kejelasan kasus ini, masih ada kah penegakan hukum di Polres Kabupaten ini, kasus ini berjalan tiga tahun, namun tidak ada penahanan terhadap tersangka,” kata Elfrid.

Ia menegaskan, laporan yang telah dibuat sejak November 2023 seolah terjebak dalam lambannya proses birokrasi penanganan perkara.

“Kasus ini sudah tiga tahun, namun penanganannya lambat sekali. Ibu MS sudah tersangka lebih dari delapan bulan, tapi belum melakukan penahanan. Ini kan aneh. Ada apa dengan Polres Kabupaten Bekasi, sampai saat ini tidak ada tindakan keadilan,” tegasnya kepada wartawan.

Elfrid juga meminta perhatian langsung dari pimpinan kepolisian, yakni Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, agar turun tangan mengawal proses hukum yang dinilai mandek tersebut.

“Jadi saya mohon Pak Kapolda, supaya lebih mengatensi laporan kami ini sudah berjalan tiga tahun dan tersangka sudah delapan bulan,” ujarnya.

Kasus ini diketahui melibatkan terduga pelaku MS (70) dan anaknya RT (50), yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Seorang korban, Yudi Hermawan (51), mengaku mengalami kerugian setelah mengirimkan minyak goreng namun tidak menerima pembayaran.

“Saya sudah mengirimkan minyak goreng, tapi tidak dibayar. Saya sudah somasi, tapi tidak ada respons,” katanya.

Sebelumnya, pada konferensi pers tahun 2025, Elfrid juga telah menyoroti lambannya penanganan kasus ini.

Namun hingga kini, perkembangan signifikan belum terlihat, sementara tersangka disebut masih belum ditahan.

Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan profesionalitas penanganan perkara, di tengah harapan korban akan keadilan yang tak kunjung terwujud. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca