Tren Aceh – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap mobil bantuan relawan bencana Aceh viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi di Terminal Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Video itu pertama kali diunggah oleh akun Instagram @storyrakyat_ pada Kamis, 8 Januari 2026. Dalam rekaman tersebut, perekam video menyebutkan bahwa oknum yang diduga melakukan pungli mengenakan rompi diduga Dinas Perhubungan (Dishub) serta baju oranye bertuliskan rescue.
Diketahui, rombongan relawan tersebut berasal dari Kota Serang, Banten, dan berangkat pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan tujuan menuju Aceh Tamiang.
Para relawan berencana melakukan sejumlah kegiatan kemanusiaan, mulai dari bersih-bersih masjid dan musala, trauma healing bagi anak-anak penyintas bencana, hingga menyalurkan bantuan berupa 1.250 Al-Qur’an dan Iqro.
Namun, perjalanan kemanusiaan itu disebut sempat terganggu. Minibus Elf yang membawa relawan dan logistik bantuan dihentikan secara mendadak di depan Terminal Karya Jaya Palembang.
“Perjalanan terganggu keesokan harinya saat kendaraan minibus Elf dihentikan di depan Terminal Karya Jaya,” tulis keterangan dalam unggahan video tersebut.
Perekam video menyebut kendaraan mereka dihentikan oleh oknum yang diduga petugas Dishub Kota Palembang.
“Jadi kita kena tilang sama Dishub. Ini uangnya, aneh,” ujar perekam dalam video.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan transaksi di luar prosedur resmi.
“Yang ngurusin jalan itu yang ngurusin, nanti transaksinya di mana? Di warung,” tambahnya.
Dishub Palembang Angkat Bicara
Menanggapi viralnya video tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang membenarkan adanya praktik transaksi ilegal di kawasan Terminal Karya Jaya.
Kepala Dishub Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait kejadian tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaku dugaan pungli bukan berasal dari jajaran Dishub Palembang.
“Dari hasil penelusuran, memang ada kejadian transaksi ilegal atau pemalakan. Namun pelaku merupakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumsel, bukan petugas Dishub Kota Palembang,” ujar Agus dalam video klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi @palembang.dishub, Kamis, 8 Januari 2026.
Agus menjelaskan bahwa BPTD berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sehingga Dishub Palembang tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan penindakan.
“Terkait permasalahan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan pungli terhadap relawan bencana Aceh ini pun menuai sorotan luas dari masyarakat dan warganet, yang menuntut penegakan hukum tegas terhadap oknum yang mencoreng aksi kemanusiaan.***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












