Pemkot Bekasi Harus Transparan Klausul-Klausul Addendum dengan PT Annisa Bintang Blitar

Tren IDN, Bekasi – Rencana Pemerintah Kota Bekasi untuk melanjutkan kerja sama pembangunan Pasar Kranji Baru bersama PT Annisa Bintang Blitar kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini menyusul adanya adendum dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sebelumnya telah berjalan antara kedua pihak.

Meski langkah tersebut dinilai sebagai upaya mempercepat penyelesaian proyek, sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah harus lebih transparan dan berpihak pada kepentingan pedagang yang selama ini menanggung dampak langsung dari stagnasi pembangunan pasar tersebut.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai bahwa perpanjangan atau penyesuaian melalui adendum PKS tersebut harus didasarkan pada prinsip keadilan kontraktual dan keberpihakan pada masyarakat kecil.

“Pemerintah Kota Bekasi perlu memastikan bahwa dasar hukum adendum tersebut benar-benar kuat dan tidak hanya menjadi justifikasi administratif. Pembangunan pasar tidak boleh sekadar proyek investasi, tetapi harus menyentuh kesejahteraan para pedagang yang selama ini terlantar akibat lambannya penyelesaian,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Yohanes menambahkan, pengawasan publik dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan pihak swasta menjadi penting agar tidak terjadi ketimpangan manfaat.

Menurutnya, dalam konteks kebijakan publik, setiap adendum PKS harus melalui proses kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi pedagang.

“Selama bertahun-tahun, pedagang di kawasan Kranji Baru menghadapi ketidakpastian. Banyak dari mereka yang kini menempati lapak sementara tanpa fasilitas memadai. Kondisi ini menunjukkan lemahnya perhatian pemerintah terhadap sektor informal yang justru menjadi denyut ekonomi rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadikan pembangunan Pasar Kranji Baru sebagai momentum untuk menata ulang model kemitraan publik-swasta yang lebih transparan.

Yohanes menegaskan, prinsip dasar good governance seperti akuntabilitas, efisiensi, dan keterbukaan informasi publik harus diterapkan secara ketat agar kepercayaan pedagang dapat dipulihkan.

“Keberhasilan pembangunan pasar tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi dari sejauh mana pedagang mendapatkan ruang ekonomi yang adil dan layak,” imbuhnya.

Dalam pandangannya bahwa kebijakan pembangunan pasar tradisional harus menempatkan pedagang sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pembangunan.

Karena itu, Pemkot Bekasi diharapkan lebih terbuka dalam menjelaskan isi adendum PKS kepada publik dan memastikan bahwa setiap klausul baru benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

Dengan demikian, penyelesaian proyek Pasar Kranji Baru dapat menjadi simbol komitmen pemerintah terhadap tata kelola pembangunan daerah yang berkeadilan dan berpihak pada masyarakat.

“Addendum dalam perjanjian itu hal biasa, tapi harus jelas urgensinya dan klausul-klausul itu harus terbuka biar addendum itu bukan dijadikan arena transaksi,” tutupnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca