Dugaan Kasus Ijon Proyek Bekasi Berlanjut, Sarjan dan Saksi lain Sebut Dana yang Diberikan ke Ade Adalah Pinjaman

Proses persidangan dugaan suap ijon proyek dilingkungan Pemkab Bekasi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 22 Juni 2026. (Kukuh Prakoso/ Tren IDN)

Tren IDN, Bandung – Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek atau yang dikenal sebagai kasus “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (22/6/2026) pagi.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang dipersoalkan serta dugaan adanya pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menilai keterangan para saksi justru menguatkan dalil pihaknya bahwa uang yang dipermasalahkan merupakan pinjaman dan bukan suap ataupun gratifikasi.

“Terkait saksi, semuanya tadi membenarkan bahwa selama ini uang yang dipersoalkan merupakan pinjaman yang tidak ada hubungannya dengan proyek-proyek yang dimenangkan Sarjan. Hasil persidangan hari ini sudah sangat jelas,” kata Wayan usai sidang.

Menurutnya, tema persidangan hari ini berfokus pada dua hal utama, yakni status hukum uang yang dipersoalkan oleh JPU dan dugaan adanya pengaturan proyek yang dikaitkan dengan Ade Kuswara Kunang.

Ia menjelaskan, para saksi, mulai dari Sarjan, Riki Yuda Bahtiar, dan Sugiharto, telah mengakui bahwa uang tersebut merupakan pinjaman serta didukung oleh alat bukti tertulis yang sah seperti kuitansi.

“Sudah tidak terbantahkan bahwa uang itu adalah pinjaman. Status hukum uang itu yang penting, karena dari sanalah nantinya dapat ditarik konstruksi hukum apakah peristiwa tersebut masuk kategori suap atau gratifikasi. Sekali lagi, status uang itu adalah pinjaman,” ujarnya.

Selain itu, Wayan juga menyoroti keterangan Reza, ajudan Bupati Bekasi nonaktif, yang dihadirkan untuk mengklarifikasi dugaan adanya perintah dari Ade Kuswara Kunang terkait pengaturan proyek dan penentuan pemenang tender.

Menurut Wayan, Reza dalam kesaksiannya menegaskan tidak pernah ada perintah dari Ade untuk menemui kepala dinas maupun mengarahkan pihak tertentu agar memenangkan perusahaan tertentu dalam proses tender.

“Tadi Reza juga sudah memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada perintah dari Pak Bupati untuk menemui kadis-kadis, memerintahkan melalui yang bersangkutan untuk memenangkan pemenang tender tertentu,” katanya.

Terkait daftar atau list proyek yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut, Wayan mengatakan pihaknya sempat meminta jaksa menunjukkan dokumen asli. Namun, menurut dia, dokumen yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan dalam persidangan.

Ia menegaskan, berdasarkan keterangan Reza, daftar tersebut bukan berisi nama-nama calon pemenang tender, melainkan aspirasi masyarakat yang diusulkan agar mendapatkan prioritas dalam penganggaran daerah.

“Tidak ada yang namanya list itu berhubungan dengan pemenang tender, apalagi perintah dari Pak Bupati. List itu murni merupakan aspirasi warga yang kemudian direkomendasikan agar mendapatkan prioritas untuk dianggarkan,” ujar Wayan.

“Isu hukum utama kasus ini adalah status hukum uang yang dipersoalkan, bukan soal aliran atau sumber uang itu sendiri, yang dalam kasus ini juga tidak terbukti tidak sah itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ade Azharie, memberikan penilaian berbeda terhadap kesaksian yang disampaikan Sarjan.

Menurut jaksa, keterangan tersebut memperjelas sumber dana yang diserahkan kepada Ade Kuswara Kunang.

“Kalau ada uang atau keuntungan dari proyek diserahkan, kejelasan dari Sarjan seperti itu. Artinya, uang yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang adalah uang hasil dari keuntungan-keuntungan proyek yang diperoleh dari ujarnya.

Sidang perkara dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca