Hukrim  

Terungkap! Mantan Istri Diduga Jadi Otak Pembunuhan WN Korea di Bekasi, Eksekutor Dibayar Rp139 Juta

Tren IDN, Bekasi – Polisi mengungkap fakta mengejutkan di balik pembunuhan seorang warga negara Korea Selatan berinisial B.S. yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026), polisi menetapkan dua tersangka yakni SJ dan HW.

SJ diketahui merupakan mantan istri korban, sementara HW berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sejak akhir tahun 2025.

Polisi menemukan adanya dugaan pemberian uang secara bertahap dari SJ kepada HW dengan total mencapai Rp139 juta.

Penyidik menduga motif utama aksi tersebut berkaitan dengan konflik rumah tangga yang telah berlangsung lama, termasuk persoalan pembagian harta dan nafkah anak.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka SJ diduga memiliki rasa sakit hati yang berkepanjangan terhadap korban dan diduga ingin menguasai harta milik korban,” ujar Kombes Sumarni.

HW kemudian disebut menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi. Sebelum melaksanakan aksinya, pelaku beberapa kali melakukan pengamatan terhadap aktivitas korban untuk menentukan waktu yang tepat.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah anak korban menemukan ayahnya dalam kondisi bersimbah darah di ruang makan rumah mereka dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Berbekal olah TKP, pemeriksaan saksi, analisis CCTV, serta metode Scientific Crime Investigation, polisi berhasil mengungkap rangkaian dugaan pembunuhan berencana tersebut dan menangkap kedua tersangka.

Keduanya kini dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca