Tren Bekasi – Hari ini, harapan akan keadilan kembali disuarakan oleh
korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan minyak goreng bermerek ‘Nusa Kita’ yang telah bergulir selama tiga tahun tanpa kepastian hukum.
Korban, Yudi Hermawan, mengaku mengalami kerugian setelah mengirimkan minyak goreng namun tidak menerima pembayaran.
Upaya somasi yang dilakukan pun tidak mendapatkan respons dari pihak terduga pelaku.
Kuasa hukum CV CUN, M. Elfrid Butar Butar, menegaskan bahwa lambannya proses hukum semakin memperpanjang penderitaan para korban.
Ia menyebut bahwa meskipun tersangka sudah ditetapkan sejak berbulan-bulan lalu, hingga kini belum ada langkah penahanan.
“Kami hanya menuntut keadilan. Sudah terlalu lama kasus ini menggantung tanpa kepastian,” kata Elfrid.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum di tingkat pusat untuk memberikan perhatian khusus agar kasus ini segera dituntaskan.
Korban berharap ada langkah nyata agar keadilan tidak terus tertunda. **
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










