Bogor – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (DPC LBH) Perisai Keadilan Masyarakat berencana mendampingi seorang warga untuk mencari keberadaan tanah miliknya yang berada di Desa Telajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Peryataan tersebut di ungkap Ketua DPC LBH Perisai Keadilan Masyarakat, Dede Hakim, yang mengaku lahan milik warga yang berada di Kabupaten Bogor dan saat ini belum di ketuhui lokasi keberadaannya.
“Jadi awalnya warga yang akan kami dampingi atas nama ibu Armah binti Arso mengaku mendapat surat SPPT dari Dispenda Kabupaten Bogor,untuk segera membayar tunggakan pajak tanah dari tahun 1995 sampai 2016,” ujar Dede Hakim.
Lebih lanjut, Dede menjelaskan, pada tahun 1995, seorang wanita bernama Armah binti Asro dibelikan sebidang tanah oleh suaminya di Kampung Cigorowong RT 03, RW 01, Desa Telajung Udik.
“Yang membelikan tanah tersebut suami nya dan pada tahun 2010 sang suami meninggal dunia, Ibu Armah sendiri tidak hanya memegang SPPT tanah saja (dan juga) tanpa memegang surat dan mengetahui keberadaan lahan tanah miliknya, dan tiba -tiba ada surat dari Dispenda Kabupaten Bogor untuk membayar pajak tanah mikiknya tersebut,” rinci Dede.
Ia pun mendatangi kantor desa setempat untuk mencari informasi jelas kepemilikan tanahnya.
“Makanya kami mendampingi Ibu Armah dengan mendatangi kantor desa untuk melihat Leter C dan mencari keberadaan tanah milik ibu Armah,” jelas Dede.
“Kami kedepannya LBH Perisai Keadilan Masyarakat akan terus mendampingi Ibu Armah, sampai mendapatkan yang menjadi haknya. Terlebih dalam surat SPPT di Dispenda Kabupaten Bogor, masih tertera nama dirinya dan juga harus membayar tunggakan tanah miliknya yang berada di Kabupaten Bogor,” pungkasnya. ***