Polres Metro Bekasi Sita 5.250 Butir Tramadol, Tiga Terduga Pengedar Obat Keras Daftar G Ditangkap di Cikarang

Tren BekasiPolres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa (24/2/2026), petugas mengamankan tiga terduga pelaku dan menyita total 5.250 butir tramadol dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur pengawasan serta sanksi terhadap peredaran obat keras tanpa izin resmi.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan obat daftar G secara ilegal.

Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Cikarang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat keras ilegal.

Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (53). Dari tangan terduga, polisi menyita 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan dalam tas pancing warna hitam.

Selain itu, diamankan pula uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Terduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan distribusi.

Tak berselang lama, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah.

Dari lokasi kedua ini, dua pria berinisial K (33) dan H (22) diamankan setelah diduga melakukan transaksi obat daftar G yang meresahkan warga.

Hasil penggeledahan menemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.

Kedua terduga pelaku turut dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bekasi.

Satres Narkoba menegaskan, seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca