Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, mengatakan pernyataan mengenai kemungkinan perkara dikembangkan atau menyeret pihak lain pada dasarnya masih bersifat probabilitas.
Ade Kuswara Kunang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
