Tren IDN, Bekasi – Besarnya honor Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjadi sorotan di tengah kondisi perusahaan yang disebut memiliki beban utang lebih dari Rp350 miliar.
Selain itu, perusahaan juga tengah menjadi perhatian menyusul penyidikan dugaan rekening yang tidak tercatat oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Berdasarkan dokumen internal perusahaan periode Maret 2025 yang diperoleh LMP, total beban untuk Dewan Pengawas mencapai Rp362.064.766 dalam satu bulan.
Nilai tersebut meliputi honorarium, tunjangan hari raya (THR), insentif, operasional kendaraan, perjalanan dinas (SPPD), serta komponen lainnya.
Angka tersebut disebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp151.514.027.
Selain besaran honor, LMP juga menyoroti dugaan adanya fasilitas dua kendaraan dinas yang digunakan oleh Ketua Dewan Pengawas Ani Gustini yang juga menjabat sebagai Asisten Daerah II Pemerintah Kabupaten Bekasi, serta anggota Dewan Pengawas Ridwan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bekasi. Keduanya disebut memperoleh kendaraan operasional dari Perumda Tirta Bhagasasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut LMP, kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah ditekankan pemerintah pusat. Apalagi, Kabupaten Bekasi baru saja memperoleh opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, ST, menilai fungsi pengawasan Dewan Pengawas patut dipertanyakan.
“Kalau perusahaan sampai memiliki utang ratusan miliar rupiah dan muncul dugaan rekening yang tidak tercatat, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Dewan Pengawas tidak bisa hanya menikmati honor dan fasilitas, tetapi juga harus bertanggung jawab atas pengawasan yang menjadi tugasnya,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).
Eko juga meminta dugaan penggunaan dua kendaraan dinas oleh anggota Dewan Pengawas dievaluasi.
“Di saat Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran dan Kabupaten Bekasi mendapat opini disclaimer dari BPK, sangat tidak etis apabila masih ada pejabat yang diduga menikmati fasilitas berlebih. Bupati harus mengetahui persoalan ini agar segera dilakukan evaluasi,” ujarnya.
LMP mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal untuk mengevaluasi jajaran Direksi maupun Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi, termasuk Direktur Utama Reza Lutfi, Ketua Dewan Pengawas Ani Gustini, dan anggota Dewan Pengawas Ridwan.
Selain itu, LMP meminta dilakukan audit investigatif independen terhadap pengelolaan keuangan perusahaan, termasuk seluruh honorarium dan fasilitas yang diterima Direksi maupun Dewan Pengawas. LMP juga meminta adanya supervisi terhadap proses penyidikan dugaan rekening yang tidak tercatat yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta persoalan proyek perpipaan Perumahan Ningrat di Cibarusah yang disebut mangkrak.
“Jangan sampai Perumda hanya menjadi tempat menikmati honor dan fasilitas tanpa diimbangi kinerja yang nyata, sementara perusahaan memiliki utang ratusan miliar rupiah dan pelayanan kepada masyarakat masih dikeluhkan. Jika terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan, maka Dewan Pengawas harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif,” tutup Eko.
Hingga berita ini ditulis, pihak Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, jajaran Direksi, maupun Dewan Pengawas belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi sehingga berita ini akan diperbarui setelah ada respons resmi.
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










