Jakarta – Direktur Utama PT BGAM berinisial IS melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan perubahan akta perusahaan yang disebut mengubah struktur pemegang saham tanpa persetujuan para pemegang saham awal.
Kuasa hukum IS, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro, mengatakan persoalan bermula saat kliennya menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan kepada seorang berinisial AS untuk membantu proses pengurusan pembebasan lahan serta perizinan proyek perumahan di wilayah Bekasi. Namun, setelah proyek tidak berlanjut, dokumen tersebut disebut tidak pernah dikembalikan.
Belakangan, kata kuasa hukum, kliennya mengetahui telah terjadi perubahan akta perusahaan yang mengalihkan kepemilikan saham tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Yang kami duga dipalsukan adalah tanda tangan klien kami dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan saham beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan beliau,” ujar Yoshua.
Menurutnya, IS baru mengetahui perubahan tersebut setelah melakukan penelusuran dokumen dan memeriksa data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
“Klien kami kaget karena saat dicek di profil AHU, ternyata kepemilikan perusahaan sudah berubah. Padahal untuk perubahan pemegang saham seharusnya ada persetujuan dari pemilik saham. Klien kami tidak pernah menyetujui maupun mengetahui proses itu,” katanya.
Dalam perubahan tersebut, komposisi pemegang saham disebut berubah dari semula terdiri atas IS beserta keluarganya menjadi AS dan pihak lain. Perubahan akta juga disebut kembali dilakukan melalui notaris berbeda dengan memasukkan nama pemegang saham baru.
Kuasa hukum pelapor menduga perubahan tersebut dilakukan menggunakan dokumen serta tanda tangan yang tidak sah sehingga diduga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain itu, pihak pelapor juga menduga terdapat keterlibatan notaris yang menerbitkan akta perubahan tersebut. Dalam laporannya, mereka turut mencantumkan seorang berinisial DP yang disebut berprofesi sebagai notaris dan kini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
“Laporan kami juga mencakup dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta tersebut. Seluruh bukti yang kami miliki, baik dokumen, keterangan saksi maupun pendapat ahli, telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” ujar Guy Rangga Boro.
Terkait dugaan kerugian, kuasa hukum menyebut pihaknya masih melakukan penghitungan karena diduga terdapat rangkaian perbuatan lanjutan setelah perubahan akta tersebut. Menurut mereka, perusahaan yang bergerak di bidang properti itu memiliki nilai ekonomi yang cukup besar sehingga potensi kerugian masih didalami.
Laporan tersebut kini telah diterima Polda Metro Jaya dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.












