Tren IDN, Bekasi – Ratusan kepala keluarga (KK) di lahan eks PT Tapos, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, menghadapi rencana penertiban setelah Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ke-3.
Proses eksekusi masih menunggu tahapan resmi dari Distaru.
Camat Jatisampurna, Nata Wirya, mengatakan pihaknya siap mendukung pelaksanaan penertiban sesuai kewenangan, namun pelaksanaan di lapangan menunggu arahan Distaru.
“Sudah ada SP 3 dari Distaru. Kita lagi menunggu tahapan selanjutnya,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Sejumlah warga diketahui sudah melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri, meski sebagian lainnya masih bertahan menunggu kepastian pemerintah.
Aparat setempat pun terus melakukan pendekatan persuasif agar situasi tetap kondusif.
Lahan Tapos sendiri tercatat seluas kurang lebih 8,4 hektare dari dua sertifikat aset milik Pemkab Bekasi.
Status kepemilikan lahan dinyatakan jelas sehingga pemerintah menekankan proses penertiban harus sesuai aturan.
Meski secara administratif prosedur sudah ditempuh, jadwal eksekusi resmi hingga kini belum diputuskan.
Jika penertiban dilakukan, ratusan warga diperkirakan terdampak dan sebagian di antaranya sudah mencari alternatif tempat tinggal.
Pemerintah Kota Bekasi melalui Distaru diharapkan segera memberi kepastian agar penertiban berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan konflik horizontal. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











