Tren Jakarta – Mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, membantah dakwaan dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp809,59 miliar.
Ia menegaskan dana itu adalah transaksi resmi perusahaan PT AKAB dan tidak pernah masuk ke kantong pribadinya.
Sidang eksepsi digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2026). Nadiem menekankan, kasus ini seharusnya dilihat sebagai evaluasi kebijakan, bukan kriminalisasi.
Influencer DJ Donny hadir mendampingi Nadiem.
Lewat Instagram, Donny menulis: “Kalau ada kebijakan yang kurang tepat, evaluasi, bukan kriminalisasi.” Ia juga memegang poster bertuliskan: ‘Ojol ada karena Nadiem, Pejuang Aspal Bersama Nadiem’.
Selain itu, ratusan driver Gojek menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tema ‘Solidaritas Orang Jalanan’, mendukung Nadiem dan menegaskan peran pentingnya bagi mata pencaharian para driver.
Nadiem terancam dijerat Pasal korupsi UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










