Warga Bekasi Dapat Keringanan BPHTB dan PBB, Bapenda Beri Diskon hingga 50 Persen

Tren IDN, Bekasi – Kabar gembira bagi warga Kota Bekasi. Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Program ini juga berlaku khusus bagi penerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di bawah tahun 2024, dengan potongan mencapai 50 persen.

Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk relaksasi pajak daerah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajibannya sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pengurangan pokok BPHTB sebesar 50 persen bagi penerima sertifikat PTSL di bawah tahun 2024. Ini adalah momentum yang baik untuk dimanfaatkan warga agar beban pajak mereka berkurang,” ujar Solikhin di kantornya, Kamis (9/10/2025).

Relaksasi ini diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak mereka, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, tambahnya.

Dari data Bapenda, total piutang pajak di Kota Bekasi mencapai sekitar Rp294 miliar.

Hingga awal Oktober 2025, realisasi pembayaran sudah mencapai hampir 10 persen.

“Kita mulai program ini sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2025. Jadi masyarakat punya waktu tiga bulan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Bayangkan, potongan 50 persen itu sangat besar, yang tadinya harus bayar Rp25 juta bisa jadi hanya Rp12,5 juta,” jelas Solikhin.

Bapenda Kota Bekasi juga sudah menyampaikan informasi resmi kepada seluruh kecamatan dan kelurahan agar masyarakat segera mengetahui dan memanfaatkan program ini.

Pemerintah berharap, melalui program relaksasi pajak daerah ini, kesadaran dan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat, sekaligus mendukung pembangunan Kota Bekasi yang berkelanjutan. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca