Tren IDN, Bekasi – Harapan sederhana untuk bisa tinggal dengan tenang dan nyaman mendorong sejumlah warga apartemen di Kota Bekasi menempuh jalur hukum.
Setelah 13 tahun menunggu tanpa kepastian, para penghuni resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terhadap pihak pengembang.
Kuasa hukum warga, Cupa Siregar, SH, mengatakan langkah ini diambil agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Kami mengajukan gugatan supaya pihak yang dipanggil bisa hadir langsung sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (23/09/2025).
Warga menuturkan, sejak membeli unit pada 2012 dan melunasi seluruh pembayaran, mereka belum menerima penyerahan benda bersama, tanah bersama, maupun bagian bersama.
Padahal, kewajiban itu jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
“PPPSRS sebenarnya sudah terbentuk sejak 2021, tetapi sampai sekarang belum ada penyampaian resmi di hadapan notaris. Karena itu, kami menempuh langkah hukum agar hak-hak warga tidak dianggap pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Ketua PPPSRS, Hitler P Situmorang.
Selain itu, warga mengaku resah dengan munculnya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengelola apartemen.
Mereka bahkan memasang spanduk dan poster tanpa dasar hukum.
“Yang membuat kami kecewa, pemasangan spanduk itu justru dilakukan oleh oknum berseragam aparat penegak hukum (APH),” kata Hitler.
Tak berhenti di situ, warga juga menyoroti adanya dugaan intimidasi berupa patroli oknum berseragam APH di lingkungan apartemen.
Situasi ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penghuni dan keluarganya.
Masalah lain yang tak kalah penting adalah belum diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).
Padahal, seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak 13 tahun lalu.
“Kami sudah 13 tahun menunggu hak kami. Sertifikat dan pengelolaan benda bersama tidak pernah diserahkan. Karena itu kami menggugat pengembang ke PN Bekasi,” tegas Hitler.
Lewat gugatan ini, warga berharap PN Bekasi dapat memanggil pengembang secara resmi serta menegakkan hukum agar hak pemilik apartemen segera dipenuhi.
Mereka juga meminta perhatian aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, untuk turun tangan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.
“Harapan kami sederhana: bisa tinggal dengan tenang, nyaman, dan mendapatkan hak sebagaimana dijamin undang-undang,” pungkas perwakilan warga. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.