Kabid SD Kota Bekasi Bantah Lindungi Guru Yang Diduga Lakukan Bullying

Tren IDN, Bekasi – Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Marwah Zaitun, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melindungi guru yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap siswa.

Marwah menyampaikan klarifikasi ini menyusul beredarnya pemberitaan di media online yang menyebut adanya perlindungan terhadap guru berinisial Y di SDN Jatiasih X.

“Kita semua sepakat bahwa sekolah harus menjadi sekolah ramah anak. Di sekolah juga ada TPPKSP (Tim Penanggulangan dan Pencegahan Kekerasan pada Satuan Pendidikan) sesuai Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023, yang bertugas menciptakan sekolah aman, ramah, dan inklusif,” jelas Marwah, Kamis (18/9/2025).

[irp]

[irp]

Ia menjelaskan, terkait dugaan bullying yang dilaporkan orang tua siswa, pihak sekolah telah melakukan mediasi yang dihadiri kepala sekolah, wali kelas, orang tua korban, serta guru yang bersangkutan. Jika terbukti ada tindakan perundungan, maka proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari tingkat sekolah, pengawas, hingga Dinas Pendidikan.

“Jika terbukti, akan ada majelis kode etik di Disdik untuk memutuskan sanksi bagi guru tersebut,” tegasnya.

Marwah juga mengingatkan bahwa guru dilindungi oleh Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 serta UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Perlindungan ini mencakup hak guru agar tidak diperlakukan tidak adil selama menjalankan tugas mendidik, selama tidak melanggar hak anak.

“Tidak boleh ada kriminalisasi terhadap guru yang sedang melaksanakan tugas mendidik, selama tidak melanggar hak-hak siswa,” ujarnya.

Selain itu, Marwah menanggapi isu terkait pengadaan buku di SDN Jatiasih X. Menurutnya, pengadaan buku dilakukan secara bertahap sesuai Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS).

“Untuk tahun 2025, pengadaan buku dilakukan hanya untuk kelas 1 dengan total empat buku satuan pendidikan. Buku Bahasa Sunda tidak dianggarkan untuk kelas 1, melainkan untuk kelas 4, 5, dan 6,” jelasnya.

Marwah menegaskan bahwa seluruh berita yang beredar tanpa konfirmasi tersebut mencemarkan nama baik dirinya.

“Saya menggunakan hak jawab saya, karena pemberitaan yang mencantumkan foto tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu melanggar UU ITE,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca