Kejari Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Desa Sumberjaya Tambun

Tren IDN, Bekasi – Kisruh keuangan Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menemui titik terang.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kini telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus keuangan desa ini.

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, mengungkapkan bahwa empat tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut.

Para tersangka adalah SH, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 hingga 12 September 2024, SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari hingga Agustus 2024 sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya serta MSA sebagaiDirektur CV Sinar Alam Inti Jaya.

“Para tersangka diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan menerima imbalan. Berdasarkan hasil penyidikan dan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari kantor akuntan publik, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar,” ungkap Eddy Sumarman pada Kamis (11/9/2025).

Eddy menambahkan bahwa para tersangka kini telah ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 11 September 2025 hingga 30 September 2025.

Langkah ini diambil untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti yang ada.

“Kami melakukan penahanan demi kepentingan penyidikan dan untuk memastikan barang bukti tetap terjaga. Penahanan ini penting agar proses hukum berjalan lancar,” tutur Eddy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Selain itu, mereka juga disangka melanggar Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca