Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menilai duplik kali ini menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh unsur dakwaan terhadap kliennya benar-benar telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bandunh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
