Pengedar Narkoba dan Obat Keras Dibekuk: Polres Metro Bekasi Sita Ratusan Ribu Butir Obat Keras dan Uang Rp 835 Juta

Tren Bekasi – Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras daftar G dengan 60 orang tersangka.

Para pelaku diketahui berperan sebagai pengedar yang menjadikan aktivitas ilegal ini sebagai sumber penghasilan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menyatakan sebagian besar tersangka berdomisili di wilayah Kabupaten Bekasi dan menjalankan modus operandi yang beragam, mulai dari sistem tempel hingga pemasaran melalui media sosial.

“Ini merupakan pengedar. Profesinya sebagai penjual dengan mendapatkan keuntungan berupa uang,” ujar Sumarni dalam keterangannya.

Modus Tempel hingga Kamuflase Warung Pinggir Jalan

Sumarni menjelaskan, pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram tersebut. Untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, pelaku memanfaatkan metode “tempel” dengan memberikan titik koordinat kepada pembeli, yang sebelumnya bertransaksi melalui platform seperti Instagram.

Sementara itu, peredaran obat keras daftar G dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD) maupun penjualan langsung.

Para pelaku bahkan menyamarkan aktivitasnya dengan membuka usaha kecil seperti toko retail hingga warung makanan dan minuman di pinggir jalan.

“Ada juga yang menggunakan gubuk-gubuk tidak terurus sebagai tempat transaksi, sehingga seolah-olah tidak mencurigakan. Bahkan ada yang menyimpan barang di rumah pribadi,” jelasnya.

Barang Bukti: Ratusan Ribu Pil hingga Puluhan Gram Sabu

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Sabu seberat 73,69 gram, Ekstasi sebanyak 38 butir, Obat keras daftar G sebanyak, 218.773 butir, terdiri dari, Tramadol 19.672 butir, Heksimar 147.640 butir, Trihexyphenidyl 23.231 butir, Double Y 28.165 butir, Alprazolam 35 butir, Riklona 30 butir, Selain itu,

Berdasarkan estimasi harga pasar, total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp835.586.500. Rinciannya antara lain sabu seharga Rp1,1 juta per gram dan pil ekstasi Rp300 ribu per butir.

“Dari pengungkapan ini, kami memperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 21.914 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ungkap Sumarni.

Jerat Hukum: Ancaman 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui
Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dengan denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah Bekasi, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas jaringan peredaran yang kian beragam modusnya. ***


Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Tren IDN

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca