Tren Bekasi — Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dengan mengamankan sembilan pelaku dalam rangkaian operasi pada awal April 2026.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni menyatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dan patroli intensif guna menekan peredaran obat ilegal di wilayah hukum Bekasi.
“Pengungkapan dilakukan di sejumlah titik, antara lain Cikarang Utara, Karang Bahagia, dan Sukatani,” ungkap Kombes Sumarni.
Dari operasi tersebut, polisi menyita total 1.397 butir obat keras terdiri dari Tramadol, Heximer, Dextromethorphan, dan Riklona.
Selain itu, turut diamankan enam unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp3.471.000 yang diduga hasil penjualan.
Para pelaku diduga menjalankan transaksi secara tersembunyi di lingkungan permukiman. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini masih terhubung dengan pemasok lain yang saat ini dalam pengejaran.
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin. Aparat masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan lingkungan. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











