Tren Bekasi – Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dengan modus berpura-pura menjadi pengamen. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 3 Februari 2026 terkait pencurian sepeda motor di Perum Kota Serang Baru Blok B 06 No.19 RT 21/RW 19, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.37 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor Honda Beat warna hijau diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel. Situasi tersebut dimanfaatkan oleh dua pelaku yang datang dengan modus mengamen, sebagaimana terekam kamera CCTV.
Dua pelaku masing-masing berinisial R (28) dan T (26). Dalam aksinya, R berperan membawa gitar sekaligus mengawasi situasi sekitar, sementara T bertindak sebagai eksekutor yang mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban. Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial menjadi petunjuk penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, piket Polsek Serang Baru bersama Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui.
Pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi yang dipimpin IPTU Eko Tinus Aprilianto di bawah kendali AKP Perida Apriani Sisera, berhasil mengamankan kedua pelaku saat beristirahat di Masjid Nurul Iman, wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau, gitar, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, topi, sandal, serta rekaman CCTV.
Hasil pendalaman penyidikan mengungkap bahwa sepeda motor tersebut merupakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Oktober 2024 dan masih berada dalam status pembiayaan serta asuransi.
Dengan demikian, kepemilikan sah kendaraan berada pada pihak asuransi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











