Tren IDN, Bekasi– Persoalan tanah di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, berbuntut panjang.
Lurah Edi Djunaedi akhirnya buka suara dan mengklarifikasi isu dokumen PLN serta status lahan warga dalam pertemuan resmi dengan Tim 11 ABK & Partner’s di Aula Kantor Kelurahan, Senin (29/9/2025).
Lurah Jakasampurna mengatakan, klarifikasi itu bertujuan untuk meluruskan informasi yang menyebut bahwa pihak PLN UPT Cawang telah menyerahkan seluruh dokumen data yang mereka miliki kepada pihak kelurahan.
“Jadi hari ini adalah klarifikasi terhadap apa yang disampaikan oleh pihak PLN, bahwa dokumen sudah diserahkan sepenuhnya ke Lurah,” katanya kepada wartawan selepas kegiatan berlangsung.
Sebelumnya, Edi menyebutkan, oknum PLN UPT Cawang sempat meminta Andreas (Ketua Tim 11 ABK & Partner’s) menanyakan langsung kepada Lurah Jakasampurna terkait persoalan lahan yang berada di Sisi Barat Kali Cakung, Jalan Inspeksi Kalimalang RT 007/RW 015 Kelurahan Jakasampurna.
Hal itu diketahui Lurah Jakasampurna melalui dokumentasi tangkapan layar ponsel dari hasil konfirmasi Andreas kepada oknum PLN UPT Cawang.
“Nah, hari ini kami luruskan bahwa; dokumen yang dimaksud hanyalah informasi pola ruang terhadap titik-titik tiang SUTET dan SUTT se-Kota Bekasi. Lalu kemudian ada juga lampiran copy sertifikat milik PLN di Jakasampurna, namun lokasinya berbeda dengan lahan yang menjadi persoalan saat ini,” ucapnya.
Selain memberikan klarifikasi, Edi juga menerangkan terkait adanya kendala pelayanan administrasi pertanahan di tingkat kelurahan.
Menurutnya, Kelurahan Jakasampurna tidak memiliki buku letter C yang biasanya digunakan sebagai dasar verifikasi kepemilikan girik warga.
“Ketika ada warga yang meminta keterangan letter C dari giriknya, kami tidak bisa memberikan informasi karena kelurahan memang tidak punya buku letter C,” terangnya.
“Bukan berarti tidak dilayani. Tetap kami layani dengan surat pernyataan penguasaan fisik, pernyataan tidak sengketa, dan kesaksian batas yang semuanya itu dinyatakan oleh pemilik tanah,” imbuhnya.
Ketika diminta untuk menandatangani pernyataan-pernyataan yang dimaksud agar tercatat di kelurahan, Edi menuturkan dirinya hanya memastikan pernyataan ini telah diketahui oleh RT/RW setempat.
“Tentu kami di kelurahan juga meminta, bahwa surat pernyataan itu ditandatangani RT/RW dimana lokasi tersebut berada,” tegasnya.
Mengakhiri keterangannya, Edi menekankan bahwa pihak Kelurahan Jakasampurna berkomitmen memberikan pelayanan administrasi sesuai prosedur, serta menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia memaparkan, persoalan ini sudah dibahas dalam tiga hingga empat kali pertemuan sebelumnya, dengan melibatkan unsur RT, RW, dan para pihak terkait.
“Soal kuasa dari pihak yang disebut sebagai Tim 11, setahu saya yang berkomunikasi hanya Pak Andreas. Untuk yang lainnya, siapa saja orang di dalam tim itu, kami tidak tahu persis,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari Tim 11, Dhani, mengungkapkan pihaknya hadir untuk memastikan hak kepemilikan tanah atas nama Irod Ismet.
“Perlu saya tekankan, tanah milik Pak Irod ini bukan tanah bermasalah atau tanah sengketa. Akan tetapi, ada indikasi dugaan mafia tanah yang mencoba menghilangkan hak daripada pemilik tanah dengan melaporkannya,” ungkap Dhani.
Dirinya menduga, hal itu muncul karena adanya klaim dari pihak PLN yang menyebut lahan tersebut bagian dari aset negara.
Bahkan Dhani menyampaikan, terdapat dugaan transaksi jual-beli yang melibatkan oknum PLN dan menyeret pihak aparatur pemerintahan.
“Akan tetapi semua itu sudah clear dan dijawab langsung sama Pak Lurah Jakasampurna, keterlibatan kelurahan dalam transaksi jual-beli itu ternyata tidak benar adanya. Makanya kami minta masalah ini dipilah, mana tanah milik PLN dan mana tanah milik Pak Irod itu sendiri,” ujarnya.
Melalui penjelasan Dhani, kepemilikan tanah atas nama Irod Ismet memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985 yang ditandatangani di hadapan notaris Sudirja.
“Artinya sampai saat ini akta jual beli itu sah, dan tidak ada satupun pihak lain yang menyatakan surat atau tanah itu adalah milik orang lain,” jelasnya sekaligus mengaku bahwa Tim 11 bergerak atas dasar kuasa dari pemilik tanah yang dipimpin oleh Andreas.
Adapun di lokasi yang sama, Ketua Tim 11 ABK & Partner’s memaparkan persoalan lahan ini bermula dari dugaan keterlibatan oknum PLN yang menitipkan tanah untuk dijual melalui seorang mantan Ketua RW.
Hal itu kemudian menimbulkan isu, seolah dokumen kepemilikan atas nama Irod Ismet palsu.
“Masalah terjadi karena ada oknum PLN yang menitipkan tanah untuk dijual melalui mantan Ketua RW. Saat itu Pak Irod mau menjual tanah seluas 225 meter, tetapi dibuatkan sertifikat 378 meter. Makanya terjadilah isu yang disebarkan surat tanah Pak Irod palsu,” paparnya menambahkan.
Andreas juga menyinggung soal adanya dugaan pembagian hasil transaksi jual-beli yang sempat diterima oleh oknum PLN senilai Rp300 juta.
“Kalau memang tanah itu aset negara, mengapa menitipkan penjualan? Berarti disitu dia mengakui, itu adalah tanah milik Pak Irod,” urainya.
Hingga kini, Andreas mengonfirmasi pihaknya belum pernah mendapat penjelasan langsung dari PLN. Selain itu, ketidakhadiran PLN dalam forum klarifikasi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi pihaknya.
“Saya maunya PLN datang, biar dia memberikan batas. Pak Lurah sudah memberi peluang, agar administrasi tetap berjalan dengan pengantar RT/RW dan pernyataan tidak sengketa,” tegasnya.
Kemarin itu, lanjut Andreas, kendala terjadi pada Ketua RT setempat. “Kendala kita cuma satu, Pak RT-nya saja yang gak mau tanda tangan. RW sudah oke sebetulnya, dia mau tanda tangan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UPT Cawang belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik lahan tersebut. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.