Tren IDN, Bekasi – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perisai Keadilan Masyarakat (LKBH-PKM) mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi untuk segera menindak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua LKBH-PKM Kabupaten Bekasi, Dede Lukmanul Hakim, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan berkas pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi oleh LBH yang dipegang Ketua Umum Beni Candra ini, ditemukan bahwa PT AAA, yang beralamat di Jalan Setiamekar No. 88, Kecamatan Tambun Selatan, belum memiliki status perizinan berusaha yang sah.
“Dari hasil pemeriksaan kami di DPMPTSP, status perizinan PT Alumindo Alloy Abadi belum terbit. Karena itu, kami meminta Satpol PP segera melakukan pengecekan lapangan dan menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dede Lukmanul Hakim dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Dede menjelaskan, langkah penindakan ini penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta menciptakan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di sekitar lokasi usaha.
“Kegiatan usaha tanpa izin resmi bisa berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan ketertiban, hingga merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” tegasnya.
Ketua LKBH-PKM itu juga meminta Satpol PP bertindak tegas dan transparan, serta memastikan hasil penindakan disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui langkah konkret pemerintah dalam menegakkan aturan.
“Kami berharap Satpol PP dapat menjalankan kewenangannya tanpa tebang pilih. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, agar tercipta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkas Dede.
LKBH-PKM menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terkait perizinan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Bekasi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. ***
Eksplorasi konten lain dari Tren IDN
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.